Sabtu, 23 November 2013

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat



Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

Pelapisan Sosial merupakan penggolongan kelompok masyarakat dalam berbagai lapisan-lapisan tertentu. Menurut etimologi bahasa, stratifikasi berasal dari bahasa Yunani yakni stratum, yang berarti lapisan. Pitirim A. Sorokin, mendefinisikan stratifikasi sosial sebagai perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam lapisan kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis) dengan perwujudannya adalah kelas tinggi dan kelas yang lebih rendah (Soekanto 1990).
Ukuran yang biasa dipakai untuk menggolong-golongkan anggota masyarakat ke dalam suatu lapisan adalah sebagai berikut:
  1. Ukuran kekayaan. Barangsiapa yang memiliki kekayaan paling banyak, termasuk ke dalam lapisan atas. Kekayaan tersebut, misalnya, dapat dilihat pada bentuk rumah yang bersangkutan, kendaraan, cara-cara menggunakan pakaian serta bahan pakaian yang dipakai, kebiasaan untuk berbelanja barang-barang mahal dan seterusnya.
  2. Ukuran kekuasaan. Barangsiapa yang memiliki kekuasaan atau yang mempunyai wewenang terbesar, menempati lapisan atas.
  3. Ukuran kehormatan. Ukuran kehormatan tersebut mungkin terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan dan/atau kekuasaan. Orang yang paling disegani dan dihormati, mendapat tempat yang teratas. Ukuran semacam ini, masih banyak dijumpai pada masyarakat-masyarakat tradisional. Biasanya mereka adalah golongan tua atau mereka yang pernah berjasa.
  4. Ukuran ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan sebagai ukuran, dipakai oleh masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Akan tetapi ukuran tersebut kadang-kadang menyebabkan terjadinya akibat-akibat negatif. Karena ternyata bahwa bukan mutu ilmu pengetahuan yang dijadikan ukuran, akan tetapi gelar kesarjanaannya. Sudah tentu hal demikian memacu segala macam usaha untuk mendapatkan gelar, walau tidak halal.
Menurut sifatnya, sistem pelapisan dalam masyarakat dibedakan menjadi:
   
  1.  Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Dalam sistem ini, pemindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang tertutup, untuk dapat masuk menjadi suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang masyarakatnya mengenal sistem kasta. Sebagaimana yang kita ketahui agama Hindu yang mengklasifikasikan manusia dalam kasta-kasta social :
  •  Kasta Brahma:  merupakan kasta tertinggi untuk para golongan  pendeta
  •   Kasta Ksatria: merupakan kasta dari golongan bangsawan dan  tentara yang  dipandang sebagai lapisan kedua
  • Kasta Waisya: merupakan kasta dari golongan pedagang
  • Kasta Sudra: merupakan kasta dari golongan rakyat jelat
  • Paria: golongan bagi mereka yang tidak mempunyai kasta, seperti  kaum gelandangan, peminta,dsb.
   2. System pelapisan masyarakat yang terbuka
Stratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horizontal. Contoh: Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya. Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha.

3.Sistem pelapisan sosial campuran  
Stratifikasi sosial campuran merupakan kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang Bali berkasta Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.

Berikut Contoh Kasus Mengenai Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

Kasus Mengenai Pelapisan Sosial
Dalam sistem kasta di India ditetapkan stratifikasi sosial dan pembatasan dalam kehidupan sosial di anak benua India. Kelas-kelas sosial dibentuk oleh ribuan kelompok herediter yang mempraktikkan endogami, yang umum disebut jati atau kasta.
Orang India sangat menghargai nilai-nilai kekeluargaan tradisional. Walaupun demikian, rumah-rumah di perkotaan sekarang lebih sering hanya didiami oleh keluarga inti. Hal ini disebabkan keterbatasan ekonomi dan sosial untuk hidup bersama dalam sebuah keluarga besar. Di kawasan pedesaan masih umum dijumpai anggota keluarga dari tiga hingga empat generasi yang tinggal di bawah satu atap. Masalah-masalah yang timbul dalam keluarga sering diselesaikan secara patriarkisme. Mayoritas terbesar orang India menikah setelah dijodohkan oleh orang tua mereka atau anggota keluarga yang dituakan, namun dengan persetujuan pengantin pria dan pengantin wanita. Pernikahan dipandang sebagai ikatan seumur hidup, dan angka perceraian sangat rendah. Walaupun demikian, pernikahan dini masih merupakan tradisi yang umum. Separuh dari populasi wanita India menikah sebelum mencapai usia 18 tahun yang merupakan usia dewasa menurut hukum.

Contoh kasus :

India Hukum Mati Pembunuh Pasangan Beda Kasta

Jum'at, 05 Oktober 2012 | 19:50 WIB
TEMPO.CO, New Delhi - Pengadilan India menjatuhkan hukuman mati terhadap lima anggota keluarga di Ibu Kota Delhi karena terlibat dalam pembunuhan sepasang kekasih berbeda kasta, Yogesh dan Asha, pada 2010.

Yogesh dan Asha, menurut dakwaan jaksa, disiksa dan disetrum listrik hingga keduanya menemui ajal oleh anggota keluarga Asha yang keberatan atas penyatuan kasta rendah. Pembunuhan ini dianggap sangat keji.

Orang tua Asha, paman, bibi, dan sepupunya ditahan pihak berwajib sehari setelah terjadi peristiwa kriminal. Mereka dijatuhi hukuman pada Senin, 1 Oktober 2012. Tahun lalu, Mahkamah Agung India mengeluarkan fatwa bahwa pembunuhan keji akan menerima ganjaran hukuman mati.

Belum ada data statistik yang menyebutkan jumlah pembunuhan keji, namun menurut penelitian terbaru, ratusan orang tewas setiap tahun akibat menjalin cinta atau menikah bertentangan dengan keinginan keluarga. Hampir semua orang tua di India masih menginginkan pernikahan masih dalam satu kasta atau melakukan pernikahan di luar kasta yang mereka sukai.

Pasangan ini, Yogesh dan Asha, yang sedang berada di kawasan Gokulpuri tak jauh dari Delhi, diambil paksa oleh keluarga Asha untuk diperam di rumah paman Asha di Kota Swaroop Nagar, tempat penyiksaan hingga mematikan itu berlangsung.

Keluarga Asha menentang rencana perkawinan pasangan muda mudi ini sebab Yogesh berasal dari kasta rendah. kelima terdakwa dijatuhi hukuman mati pada Senin, 1 Oktober 2012. "Jaksa berhasil membuktikan tanpa keraguan sediktipun bahwa para terdakwa telah melakukan penyiksaan dan penyetruman dengan cara mengikat kedua pasangan menyebabkan kematian," kata Hakim Ramesh Kumar, Senin.

*   Tanggapan :
Perbedaan kasta di India sudah menjadi kasus tersendiri yang sulit diatasi.  Kebudayaan kasta yang telah ada dari zaman dahulu hingga sekarang masih melekat pada masyarakat di India. Perbedaan kasta itulah yang menyebabkan banyak kasus yang terjadi di India. Seharusnya masalah kasta seperti kasus diatas dapat diselesaikan dengan musyawarah antara pihak keluarga masing-masing sehingga tidak terjadi pembunuhan antara kedua pasangan tersebut. Pembunuhan yang dilakukan di kasus tersebut merupakan palanggaran hak asasi manusia dan kriminalitas dan harus di tindak lanjuti. Karena setiap orang mempunyai hak untuk hidup dan memilih pasangan hidupnya masing-masing. Meskipun perbedaan kasta itulah yang menjadi masalah dalam kasus tersebut. Pemerintah India harusnya dapat menindak lanjuti masalah mengenai perbedaan kasta tersebut. Karena jika tidak, akan terus muncul masalah-masalah lagi mengenai kasta tersebut di India.

Kesamaan Derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat pada umumnya secara timbal balik, maksudnya seseorang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
®    Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan sosial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.

  Pasal-Pasal Dalam UUD 1945 Tentang Persamaan Hak

Pasal 27
Ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
Ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan  penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan  tulisan.
Pasal 29
Ayat 2, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap pendududk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama da.n kepercayaan masing-masing
Pasal 31
Ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pendidikan.

Kasus Kesamaan Derajat

Para Lelaki, Belajarlah dari Kartini


Setiap kita memperingati Hari Kartni 21 April, maka yang terbayang adalah sosok wanita anggun, lemah lembut, taat pada suami, dan selalu bersemangat untuk kebangkitan kaumnya, para wanita. Saat ini, terkadang kita kesulitan menemukan wanita yang seperti itu lagi. Banyak yang mengatakan bahwa perjuangan Kartini untuk emansipasi wanita telah berhasil, dengan berbagai bukti, seperti mulai lurah, camat, bupati, sampai presiden telah dijabat oleh kaum hawa. Tak ada lini anasir kehidupan di Indonesia ini yang tidak “bersemayam” wanita di dalamnya. Sampai-sampai sesuatu yang tabu dilakukan wanita pada waktu lalu, saat ini juga menjadi tempat “kubangan” wanita. Jika demikian, maka keberhasilan perjuangan Kartini telah kebablasan.

Kartini tentu tak pernah sampai memikirkan kalau hal-hal yang melampaui batas kodrati wanita juga dipersepsikan sebagai hasil perjuangannya. Kartini memperjuangan kesamaan derajat wanita dan lelaki. Kartini tak pernah memperjuangkan bahwa wanita cara berpakaiannya harus sama dengan lelaki, kekekaran badannya juga sama dengan kaum adam, serta prilaku lelaki yang khas harus juga dapat dilakukan wanita. Kebanyakan wanita saat ini justru menistakan perjuangan Kartini. Kostum yang seronok, serta gaya yang diluar etika dan norma yang berlaku, adalah contoh awam dan memasyarakat yang tersajikan oleh kaumnya Kartini. Kodrati wanita sebagai makhluk yang paling lembut, halus budi pekerti, serta pendamping setia kaum pria telah banyak dinafikan. Contoh kasus yang akhir-akhir ini mengangkat soal penipuan yang dilakukan beberapa wanita cantik.

Agama sebenarnya lebih mengangkat harkat dan martabat kaum wanita. Wanita adalah tiang Negara, demikian sering kita dengar. Wanita yang dimaksud, bukan sembarang manusia yang berjenis kelamin perempuan, tetapi adalah wanita pilihan. Oleh karena itu, jika sebagian besar wanita Indonesia telah jauh pada norma agama dan menyalahartikan perjuangan Kartini, maka Negara ini lambat laun akan goyah dan mengalami kesulitan. Semoga Indonesia yang kita rasakan saat ini belum masuk di dalamnya, meskipun banyak kasus-kasus besar bangsa ini selalu menyerempet kaum yang cantik itu.

Sebenarnya, Kartini tidak hanya memperjuangkan kaum wanita tapi juga memberi pelajaran kepada kaum lelaki. Di masa Kartini hidup, lelaki sangat menguasai wanita, apalagi jika berada di lingkungan keraton atau istana. Dulu dikenal istilah bahwa wanita hanya berada di 3 tempat yakni: sumur, dapur, dan kasur. Kartini telah berhasil menghilangkan anggapan tersebut, dan yang juga sangat berperan adalah bahwa lelaki menerima pelajaran dari Kartini. Lelaki harus memahami bahwa tak lengkap hidup ini tanpa kehadiran wanita. Pendamping lelaki, menurut Kartini, juga harus berkualitas. Oleh karena itu, lelaki harus mendukung peningkatan derajat pendampingnya tersebut.

Selain itu, menyikapi kebablasan keberhasilan perjuangan Kartini yang dilakukan oleh sebagian kaumnya, maka lelaki harus pula bertanggungjawab. Kebobrokan sikap dan prilaku sebagian wanita saat ini juga disebabkan peran dari kaum adam. Oleh karena itu, perjuangan Kartini untuk kaum hawa dan adam. Tuntunan Kartini memang lebih nyata untuk kaumnya sendiri, namun tentu tak lepas dari pasangannya yakni lelaki. Lelaki harus belajar dari Kartini. Belajar untuk menghargai kaumnya Kartini. Termasuk belajar untuk memberi arah kepada kaum Kartini yang telah mempersepsikan salah perjuangan Kartini. Tak akan ada wanita-wanita malam jika tak ada lelaki malam, demikian contoh peran lelaki untuk memahami perjuangan Kartini.

Tidakkah dalam agama juga sangat gamblang dijelaskan bahwa lelaki adalah pemimpin perempuan. Pemimpin tidak berarti menjadi bos dan perempuan atau wanita hanya sebagai objek. Pemimpin berarti mengayomi, mengarahkan, dan bahkan mengangkat harkat dan martabatnya, serta membimbing jika memang telah mengarah ke arah yang kebablasan tadi. Pemimpin juga berarti rela menerima masukan, kritikan, dan arahan dari siapapun, termasuk dari wanita. Hari Kartini tidak dapat diidentikkan dengan wanita belaka, tapi sebenarnya untuk semua, baik itu wanita maupun lelaki. Hari Kartini adalah untuk bangsa ini menjadi lebih baik.
 
Referensi :
http://www.tempo.co/read/news/2012/10/05/118433995/India-Hukum-Mati-Pembunuh-Pasangan-Beda-Kasta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar