NEGARA DAN WARGA NEGARA
1) Pengertian Negara
Negara merupakan sebuah
wilayah didalamnya terdapat sebuah aturan yang harus diikuti oleh setiap
individu didalam wilayah tersebut. Apabila ada individu didalamnya tidak
mematuhinya maka Individu tersebut merupakan warga negara yang tidak baik.
Syarat sebuah negara terbentuk adalah apabila sebuah negara memiliki rakyat
didalamnya dan wilayah yang dikuasainya. Selain itu juga memiliki pemerintahan
yang berdaulat didalam negara tersebut. Hal tersebut disebut syarat sebuah
negara secara primer. Sedangkan syarat negara secara sekunder adalah negara
tersebut mendapat pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang
berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent.
Contohnya adalah Negara Inggris
Inggris
PROFIL NEGARA INGGRIS | ||||
BRITANIA RAYA | ||||
Kelompok
etnik (2009)
|
87.5% Kulit putih, 6.0% Asia Selatan, 2.9% Kulit hitam, 1.9% Ras
campuran, 0.8% Cina, 0.8% Lain-lain
|
|||
English
|
||||
-
|
Monarki :
|
|||
-
|
||||
-
|
Total
|
130,395 km2
|
||
-
|
Sensus 2011
|
|||
-
|
407/km2
|
|||
-
|
||||
Kiri
|
||||
+44
|
||||
Inggris (bahasa Inggris: England) adalah sebuah negara
yang merupakan bagian dari Britania Raya. Negara ini
berbatasan dengan Skotlandia di sebelah utara dan Wales di sebelah barat,
Laut Irlandia di barat
laut, Laut Keltik di
barat daya, serta Laut Utara di sebelah timur dan Selat Inggris, yang memisahkannya dari
benua Eropa, di sebelah
selatan. Sebagian besar wilayah Inggris terdiri dari bagian tengah dan selatan
Pulau Britania Raya di
Atlantik Utara. Inggris juga
mencakup lebih dari 100 pulau-pulau kecil seperti
Isles of Scilly dan Isle of Wight.
Wilayah yang saat
ini bernama Inggris pertama kali dihuni oleh manusia modern selama periode Paleotikum, namun nama England ini berasal dari kata
Angles, yang
merupakan salah satu suku Jermanik yang menetap di sana pada abad ke-5 dan
ke-6. Inggris menjadi negara yang bersatu pada tahun 927 M, dan sejak
Zaman yang dimulai
pada abad ke-15, Inggris telah memberikan pengaruh budaya dan hukum yang
signifikan ke berbagai belahan dunia Bahasa Inggris, Gereja
Anglikan, dan hukum Inggris yang menjadi dasar sistem hukum umum bagi
negara lain di seluruh dunia-berasal dan dikembangkan di Inggris, dan system
parlementer negara ini
juga telah banyak diadopsi oleh negara-negara lain.
Revolusi Industri yang dimulai
pada abad ke-18 menjadikan Inggris sebagai negara industri pertama di dunia.
Royal Society Inggris juga
berperan penting dalam meletakkan dasar-dasar sains eksperimental modern
terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi.
Topografi Inggris
sebagian besar terdiri dari perbukitan dan dataran rendah, terutama di Inggris
bagian tengah dan selatan. Dataran tinggi terdapat di bagian utara (misalnya,
pegunungan
Danau District, Pennines, serta
Yorkshire Dales) dan di barat
daya (misalnya Dartmoor dan Cotswolds). Ibu kota Inggris dahulunya adalah
Winchester, kemudian
digantikan oleh London pada tahun 1066. Saat ini London merupakan daerah
metropolitan terbesar di Inggris dan zona perkotaan terbesar di
Uni Eropa berdasarkan
luas wilayah. Penduduk Inggris berjumlah sekitar 53 juta jiwa, atau sekitar 84%
dari total populasi Britania Raya, sebagian besarnya terkonsentrasi di London,
Inggris Tenggara
kawasan-kawasan konurbasi di Midlands, Barat Laut, Timur Laut dan Yorkshire masing-masing wilayah ini dikembangkan
sebagai daerah industri utama selama abad ke-19. Sedangkan kawasan padang
rumput terdapat di luar wilayah kota-kota besar.
Kerajaan Inggris (setelah tahun 1284 juga termasuk Wales) adalah sebuah
negara berdaulat sampai tanggal 1 Mei
1707. Kemudian Undang-Undang Kesatuan yang menyatakan bahwa Kerajaan Inggris dan
Kerajaan Skotlandia disatukan
secara politik untuk membentuk Kerajaan Britania Raya disahkan pada tahun 1707. Pada tahun 1801,
Inggrisbersatu dengan Kerajaan Irlandia dengan disahkannya
Undang-Undang Kesatuan 1800 dan
kemudian namanya berganti menjadi Kerajaan Bersatu Inggris
dan Irlandia. Pada tahun
1922, Negara Bebas Irlandia
berdiri sebagai suatu domini yang terpisah, namun enam
country di Irlandia Utara tetap memilih untuk menjadi bagian dari
Britania Raya, yang kemudian namanya diubah lagi menjadi Kerajaan
Bersatu Inggris dan Irlandia
Utara yaitu konteks Negara Britania
Raya (Inggris) yang dikenal
hingga sekarang ini.
2) Sifat Negara
a) Mekanisme
Konstitusional demokrasi Parlementer Inggris
Pemerintah Negara Inggris telah banyak memberikan
sumbangan kepada perdapan dunia, dan konsep-konsep pemikiran yang paling besar
adalah sumbangan terhadap hak asasi manusia dan lembaga-lembaga demokrasi. Oleh
sebab itu negara
Inggris dikenal sebagai induk parlementaria (
the mother of parliaments) dan pelopor system parlementer. Pada pemerintahan parlementer, kedaulatan berada di
tangan rakyat (parliament sovereignty)
Inggrislah yang pertama kali yang
menciptakan suatu parlemen workable.
Artinya, suatu parlemen dipilih oleh rakyat melalui pemilu yang mampu bekerja
memecahkan masalah social ekonomi kemasyarakatan. Melalui pemilihan yang
demokratis dan prosedur parlementaria, Inggris dapat mengatasi masalah social
sehingga dapat menciptakan kesejahteraan Negara (welfare stat ).
System pemerintahannya didasarkan pada konstitusi yang tidak tertulis (konvensi). Konstitusi Inggris tidak terkodifikasi dalam satu naskah tertulis,
tetapi tersebar dalam berbagai peraturan, hukum dan konvensi.
Ciri-ciri pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut:
1. Kekuasaan pemerintah terdapat pada kabinet (perdana menteri beserta para menteri),
sedangkan raja atau ratu hanya sebagai kepala Negara. Dengan demikian,
pelaksanaan pemerintahan sehari-hari dijalankan oleh perdana menteri.
2. Raja/ratu/mahkota memimpin tetapi
tidak memerintah dan hanyalah tituler dengan tidak memiliki kekuasaan politik.
Ia merupakan simbol keagungan, kedaulatan, dan persatuan Negara.
3. Parlemen atau
badan perwakialn terdira atas 2 bagian (bikameral) yaitu House of Commons dan House of
Lords. House of Commons atau Majelis Rendah adalah badan perwakilan rakyat yang
anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat diantara calon-calon partai politik. House of Lords atau Majelis Tinggi
adalah perwakilan yang berisi para
bangsawan dengan berdasarkan warisan. House of Commons memiliki kekuasaan lebih besar daripada House of Lord. Inggris menganut Parliament Sovereignty, artinya
kekuasaan yang sangat besar pada diri parlemen.
4. Kabinet adalah
kelompok menteri yang dipimpin oleh perdanan
menteri. Kabinet inilah yang benar-benar menjalankan praktik pemerintahan.
Anggota kabinet umumnya berasal dari House
of Commons. Perdana menteri adalah pemimpin dari partai mayoritas House of Commons.
5. Inggris
menganut system dwipartai. Di
Inggris terdapat 2 partai yang saling bersaing dan memerintah. Partai tersebut
adalah Partai Konservatif dan Partai Buruh. Partai yang menang dalam pemilu
dan mayoritas di parlemen merupakan partai yang memerintah, sedangkan partai yg
kalah sebagai partai oposisi.
6. Kekuasaan legislatif
(DPR/Parlemen) lebih kuat daripada kekuatan eksekutif (Pemerintah = Perdana
Menteri)
7. Menteri-menteri (kabinet)
harus mempertanggungjawabkan semua tindakannya kepada DPR. Ini berarti kabinet
harus mendapat kepercayaan (mosi) dari parlemen.
8. Program-progran kebijakan
kabinet harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagai anggota parlemen. Bila
kabinet melakukan penyimpangan terhadap program kebijakan yang dibuat, anggota
parlemen dapat menjatuhkan kabinet dengan memberikan mosi tidak percaya kepada
pemerintah.
Sistem Pemerintahan Inggris
b) Lembaga-Lembaga Kenegaraan Inggris.
Raja atau ratu sebagai pemegang tahta kerajaan
hanya berfungsi dalam segi-segi pemerintahan yang bersifat seremonial
(keupacaraan). Ratu harus memberi persetujuan resmi terhadap undang-undang yang
telah disahkan oleh parlemen, tetapi ia tidak boleh menyatakan pendapat tentang
undang-undang itu secara terbuka. Ratu juga bertanggung jawab atas penunjukan
perdana menteri dan pembubaran parlemen sebelum masa pemilihan.
Kekuasaan dan hak-hak istimewa raja/ratu sebenarnya tergantung pada perdana menteri dan kabinetnya. Menteri-menteri kabinet berasal dari partai mayoritas dalam mjelis rendah(house of commons). Sedangkan raja/ratu secara otomatis menduduki jabatan warisan dalam Majelis Tinggi (house of lords).
Kekuasaan dan hak-hak istimewa raja/ratu sebenarnya tergantung pada perdana menteri dan kabinetnya. Menteri-menteri kabinet berasal dari partai mayoritas dalam mjelis rendah(house of commons). Sedangkan raja/ratu secara otomatis menduduki jabatan warisan dalam Majelis Tinggi (house of lords).
1. Badan Eksekutif (white-hall)
Terdiri dari raja/ratu yang tidak dapat diganggu gugat (simbolis), dan
kekuasaan sesungguhnya ada pada Perdana Menteri.
Tugas Pokok:
Pemegang kekuasaan eksekutif ada pada perdana menteri yang mencangkup
antara lain:
1. Memimpin kabinet yang para anggotanya dipilihnya sendiri.
2. Membimbing Majelis Rendah.
3. Menjadi penghubung dengan raja/ratu.
4. Memimpin partai mayoritas.
2.
Badan Legislatif (Parlemen)
Parlemen
terdiri dari dua kamar (bikameral), yaitu House of Commons (Majelis Rendah),
dan House of Lords (Majelis Tinggi).
Tugas Pokok:
Parlemen dalam sistem pemerintahan Inggris memiliki
peran sebagai berikut:
1. Menilai secara kontinu rekan-rekan separtai yang duduk di kabinet
1. Menilai secara kontinu rekan-rekan separtai yang duduk di kabinet
2. Mempersiapkan bidang legislasi atas dasar
kebijakan menteri.
3. Mengawasi gagasan-gagasan politik.
4. Menyatakan gagasan-gagasan politik.
5. Memaparkan argumentasi-argumentasi polotik
kepada para pemilih.
3. Badan Yudikatif
Badan yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung,
Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Mahkota
Tugas pokok :
Badan Yudikatif dalam sistem pemerintahan
Inggris memiliki peran sebagai berikut :
1.
Menjalankan peradilan yang bebas
dan tidak memihak
2. Mengontrol dan mengawasi, serta menindak lanjuti
penyelewengan aturan dalam sistem pemerintahan.
3) Bentuk Negara
Bentuk Pemerintahan Monarki Parlementer
Monarki parlementer adalah bentuk
pemerintahan dalam suatu Negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan
menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam monarki
parlementer, kekuasaan eksekutif dipegang oleh kabinet (perdana menteri) dan
bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja hanya sebagai kepala Negara (simbol
kekuasaan) yang kedudukannya tidak dapat di ganggu gugat
Bentuk monarki parlementer masih tetap
dilaksanakan oleh Negara Inggris. Sistem
Pemerintahan Inggris adalah sebuah negara kesatuan (Unitary State) dengan
sebutan United Kingdom yang terdiri dari: England, Wales, dan Irlandia Utara.
Inggris sebagai Negara kesatuan
menganut system desentralisasi. Kekuasaan pemerintah daerah berada pada Council (dewan) yang dipilih oleh rakyat
yang di daerah. Negara Inggris menganut
sistem pemerintahan parlementer dimana kekuasaan pemerintah terdapat pada
perdana menteri dan menteri (bisa juga disebut kabinet). Sedangkan kekuasaan
sebagai kepala negara berada di tangan Ratu. Seperti teori dari system
pemerintahan parlementer, Ratu tidak mempunyai kekuasaan politik karena Ratu
hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan persatuan negara. Negara yang
terbentuk pada 1 Mei 1707 ini menerapkan sistem pemerintahan parlementer dengan
bentuk pemerintahan monarki konstitusional (monarki parlementer).
Referensi :
Buku Pendidikan Kewarganegaraan Erlangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar