Selasa, 19 November 2013

Negara dan Warga Negara


NEGARA DAN WARGA NEGARA
       
       1)   Pengertian Negara 
Negara merupakan sebuah wilayah didalamnya terdapat sebuah aturan yang harus diikuti oleh setiap individu didalam wilayah tersebut. Apabila ada individu didalamnya tidak mematuhinya maka Individu tersebut merupakan warga negara yang tidak baik. Syarat sebuah negara terbentuk adalah apabila sebuah negara memiliki rakyat didalamnya dan wilayah yang dikuasainya. Selain itu juga memiliki pemerintahan yang berdaulat didalam negara tersebut. Hal tersebut disebut syarat sebuah negara secara primer. Sedangkan syarat negara secara sekunder adalah negara tersebut mendapat pengakuan dari negara lain.

Pengertian Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Contohnya adalah Negara Inggris

Inggris
Untuk negara bernama Inggris yang juga sering disebut Inggris, lihat Britania Raya.
                    PROFIL NEGARA INGGRIS
                             BRITANIA RAYA



87.5% Kulit putih, 6.0% Asia Selatan, 2.9% Kulit hitam, 1.9% Ras campuran, 0.8% Cina, 0.8% Lain-lain

English


 - 
Monarki :

 - 



 - 
Total
130,395 km2 


 - 
Sensus 2011
53.013.000[5] 

 - 
407/km2 


GMT (UTC0)

 - 
Musim panas (DST)
BST (UTC+1)

hh/bb/tttt (AD)

Kiri


+44







 
Inggris (bahasa Inggris: England) adalah sebuah negara yang merupakan bagian dari Britania Raya. Negara ini berbatasan dengan Skotlandia di sebelah utara dan Wales di sebelah barat, Laut Irlandia di barat laut, Laut Keltik di barat daya, serta Laut Utara di sebelah timur dan Selat Inggris, yang memisahkannya dari benua Eropa, di sebelah selatan. Sebagian besar wilayah Inggris terdiri dari bagian tengah dan selatan Pulau Britania Raya di Atlantik Utara. Inggris juga mencakup lebih dari 100 pulau-pulau kecil seperti Isles of Scilly dan Isle of Wight.

Wilayah yang saat ini bernama Inggris pertama kali dihuni oleh manusia modern selama periode Paleotikum, namun nama England ini berasal dari kata Angles, yang merupakan salah satu suku Jermanik yang menetap di sana pada abad ke-5 dan ke-6. Inggris menjadi negara yang bersatu pada tahun 927 M, dan sejak Zaman yang dimulai pada abad ke-15, Inggris telah memberikan pengaruh budaya dan hukum yang signifikan ke berbagai belahan dunia Bahasa Inggris, Gereja Anglikan, dan hukum Inggris yang menjadi dasar sistem hukum umum bagi negara lain di seluruh dunia-berasal dan dikembangkan di Inggris, dan system parlementer negara ini juga telah banyak diadopsi oleh negara-negara lain. Revolusi Industri yang dimulai pada abad ke-18 menjadikan Inggris sebagai negara industri pertama di dunia. Royal Society Inggris juga berperan penting dalam meletakkan dasar-dasar sains eksperimental modern terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi.

Topografi Inggris sebagian besar terdiri dari perbukitan dan dataran rendah, terutama di Inggris bagian tengah dan selatan. Dataran tinggi terdapat di bagian utara (misalnya, pegunungan Danau District, Pennines, serta Yorkshire Dales) dan di barat daya (misalnya Dartmoor dan Cotswolds). Ibu kota Inggris dahulunya adalah Winchester, kemudian digantikan oleh London pada tahun 1066. Saat ini London merupakan daerah metropolitan terbesar di Inggris dan zona perkotaan terbesar di Uni Eropa berdasarkan luas wilayah. Penduduk Inggris berjumlah sekitar 53 juta jiwa, atau sekitar 84% dari total populasi Britania Raya, sebagian besarnya terkonsentrasi di London, Inggris Tenggara kawasan-kawasan konurbasi di Midlands, Barat Laut, Timur Laut dan Yorkshire masing-masing wilayah ini dikembangkan sebagai daerah industri utama selama abad ke-19. Sedangkan kawasan padang rumput terdapat di luar wilayah kota-kota besar.

Kerajaan Inggris (setelah tahun 1284 juga termasuk Wales) adalah sebuah negara berdaulat sampai tanggal 1 Mei 1707. Kemudian Undang-Undang Kesatuan yang menyatakan bahwa Kerajaan Inggris dan Kerajaan Skotlandia disatukan secara politik untuk membentuk Kerajaan Britania Raya disahkan pada tahun 1707. Pada tahun 1801, Inggrisbersatu dengan Kerajaan Irlandia dengan disahkannya Undang-Undang Kesatuan 1800 dan kemudian namanya berganti menjadi Kerajaan Bersatu Inggris dan Irlandia. Pada tahun 1922, Negara Bebas Irlandia berdiri sebagai suatu domini yang terpisah, namun enam country di Irlandia Utara tetap memilih untuk menjadi bagian dari Britania Raya, yang kemudian namanya diubah lagi menjadi Kerajaan Bersatu Inggris dan Irlandia Utara yaitu konteks Negara Britania Raya (Inggris) yang dikenal hingga sekarang ini.            
  
      2)      Sifat Negara

  
a)        Mekanisme Konstitusional demokrasi Parlementer Inggris
Pemerintah Negara Inggris telah banyak memberikan sumbangan kepada perdapan dunia, dan konsep-konsep pemikiran yang paling besar adalah sumbangan terhadap hak asasi manusia dan lembaga-lembaga demokrasi. Oleh sebab itu negara Inggris dikenal sebagai induk parlementaria ( the mother of parliaments) dan pelopor system parlementer. Pada pemerintahan parlementer, kedaulatan berada di tangan rakyat (parliament sovereignty)
Inggrislah yang pertama kali yang menciptakan suatu parlemen workable. Artinya, suatu parlemen dipilih oleh rakyat melalui pemilu yang mampu bekerja memecahkan masalah social ekonomi kemasyarakatan. Melalui pemilihan yang demokratis dan prosedur parlementaria, Inggris dapat mengatasi masalah social sehingga dapat menciptakan kesejahteraan Negara (welfare stat ).
System pemerintahannya didasarkan pada konstitusi yang tidak tertulis (konvensi). Konstitusi Inggris tidak terkodifikasi dalam satu naskah tertulis, tetapi tersebar dalam berbagai peraturan, hukum dan konvensi.

Ciri-ciri pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut:
1.     Kekuasaan pemerintah terdapat pada kabinet (perdana menteri beserta para menteri), sedangkan raja atau ratu hanya sebagai kepala Negara. Dengan demikian, pelaksanaan pemerintahan sehari-hari dijalankan oleh perdana menteri. 
2.   Raja/ratu/mahkota memimpin tetapi tidak memerintah dan hanyalah tituler dengan tidak memiliki kekuasaan politik. Ia merupakan simbol keagungan, kedaulatan, dan persatuan Negara. 
3.       Parlemen atau badan perwakialn terdira atas 2 bagian (bikameral) yaitu House of Commons dan House of Lords. House of Commons atau Majelis Rendah adalah badan perwakilan rakyat yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat diantara calon-calon partai politik. House of Lords atau Majelis Tinggi adalah perwakilan yang berisi para bangsawan  dengan berdasarkan warisan. House of Commons memiliki kekuasaan lebih besar daripada House of Lord. Inggris menganut Parliament Sovereignty, artinya kekuasaan yang sangat besar pada diri parlemen.
4.    Kabinet adalah kelompok menteri yang dipimpin oleh perdanan menteri. Kabinet inilah yang benar-benar menjalankan praktik pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari House of Commons. Perdana menteri adalah pemimpin dari partai mayoritas House of Commons.
5.      Inggris menganut system dwipartai. Di Inggris terdapat 2 partai yang saling bersaing dan memerintah. Partai tersebut adalah Partai Konservatif dan Partai Buruh. Partai yang menang dalam pemilu dan mayoritas di parlemen merupakan partai yang memerintah, sedangkan partai yg kalah sebagai partai oposisi.
6.    Kekuasaan legislatif (DPR/Parlemen) lebih kuat daripada kekuatan eksekutif (Pemerintah = Perdana Menteri)
7.  Menteri-menteri (kabinet) harus mempertanggungjawabkan semua tindakannya kepada DPR. Ini berarti kabinet harus mendapat kepercayaan (mosi) dari parlemen. 
8.      Program-progran kebijakan kabinet harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagai anggota parlemen. Bila kabinet melakukan penyimpangan terhadap program kebijakan yang dibuat, anggota parlemen dapat menjatuhkan kabinet dengan memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah.
                                                         
                                                           Sistem Pemerintahan Inggris

b)       Lembaga-Lembaga Kenegaraan Inggris.
Raja atau ratu sebagai pemegang tahta kerajaan hanya berfungsi dalam segi-segi pemerintahan yang bersifat seremonial (keupacaraan). Ratu harus memberi persetujuan resmi terhadap undang-undang yang telah disahkan oleh parlemen, tetapi ia tidak boleh menyatakan pendapat tentang undang-undang itu secara terbuka. Ratu juga bertanggung jawab atas penunjukan perdana menteri dan pembubaran parlemen sebelum masa pemilihan.

Kekuasaan dan hak-hak istimewa raja/ratu sebenarnya tergantung pada perdana menteri dan kabinetnya. Menteri-menteri kabinet berasal dari partai mayoritas dalam mjelis rendah(house of commons). Sedangkan raja/ratu secara otomatis menduduki jabatan warisan dalam Majelis Tinggi (house of lords).

1.         Badan Eksekutif (white-hall)
Terdiri dari raja/ratu yang tidak dapat diganggu gugat (simbolis), dan kekuasaan sesungguhnya ada pada Perdana Menteri.
Tugas Pokok:
Pemegang kekuasaan eksekutif ada pada perdana menteri yang mencangkup antara lain:
      1.      Memimpin kabinet yang para anggotanya dipilihnya sendiri.
      2.      Membimbing Majelis Rendah.
      3.      Menjadi penghubung dengan raja/ratu.
      4.      Memimpin partai mayoritas.
 
        2.         Badan Legislatif (Parlemen)
         Parlemen terdiri dari dua kamar (bikameral), yaitu House of Commons (Majelis Rendah), dan House of Lords (Majelis Tinggi).
Tugas Pokok:
Parlemen dalam sistem pemerintahan Inggris memiliki peran sebagai berikut:
1. Menilai secara kontinu rekan-rekan separtai yang duduk di kabinet
2. Mempersiapkan bidang legislasi atas dasar kebijakan menteri.
3. Mengawasi gagasan-gagasan politik.
4. Menyatakan gagasan-gagasan politik.
5. Memaparkan argumentasi-argumentasi polotik kepada para pemilih.

3.      Badan Yudikatif
 Badan yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Mahkota
Tugas pokok :
Badan Yudikatif dalam sistem  pemerintahan Inggris memiliki peran sebagai berikut :
1.      Menjalankan peradilan yang bebas dan tidak memihak
2.       Mengontrol dan mengawasi, serta menindak lanjuti penyelewengan aturan dalam sistem pemerintahan.
  
3) Bentuk Negara
Bentuk Pemerintahan Monarki  Parlementer
Monarki parlementer adalah bentuk pemerintahan dalam suatu Negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam monarki parlementer, kekuasaan eksekutif dipegang oleh kabinet (perdana menteri) dan bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja hanya sebagai kepala Negara (simbol kekuasaan) yang kedudukannya tidak dapat di ganggu gugat

Bentuk monarki parlementer masih tetap dilaksanakan oleh Negara Inggris. Sistem Pemerintahan Inggris adalah sebuah negara kesatuan (Unitary State) dengan sebutan United Kingdom yang terdiri dari: England, Wales, dan Irlandia Utara.
Inggris sebagai Negara kesatuan menganut system desentralisasi. Kekuasaan pemerintah daerah berada pada Council (dewan) yang dipilih oleh rakyat yang di daerah. Negara Inggris menganut sistem pemerintahan parlementer dimana kekuasaan pemerintah terdapat pada perdana menteri dan menteri (bisa juga disebut kabinet). Sedangkan kekuasaan sebagai kepala negara berada di tangan Ratu. Seperti teori dari system pemerintahan parlementer, Ratu tidak mempunyai kekuasaan politik karena Ratu hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan persatuan negara. Negara yang terbentuk pada 1 Mei 1707 ini menerapkan sistem pemerintahan parlementer dengan bentuk pemerintahan monarki konstitusional (monarki parlementer).

Referensi :
Buku Pendidikan Kewarganegaraan Erlangga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar