Pada masa kini perkembangan Dunia
Informasi di Dunia sudah sangat pesat, hal ini dapat di buktikan dengan begitu
banyaknya informasi yang dapat kita ketahui melalui internet ini terjadi karena
banyaknya pengguna internet yang menuliskan berbagai informasi tersebut melalui
Website, Blog, atau media lain yang dapat di jadikan media informasi. Informasi
yang di sampaikan sangatlah bervariasi, mulai dari bidang pendidikan, sosial,
politik dan sebagainya.
Namun terdapat beberapa orang yang
melakukan penulisan secara sembarang dan dapat menyinggung perasaan orang lain.
Serta jika mengambil sebuah penulisaan orang lain tanpa izin kepada yang
bersangkutan dapat juga dikatakan telah mencuri karya orang lain. Terlebih bagi
kalangan remaja yang menjadikan dunia maya sebagai tempat untuk mengungkapkan
atau mengekspresikan perasaannya ke dalam sebuah social media hanya untuk
“curhat” bagi mereka. Kebanyakan remaja akan menulis apa saja yangada dipikiran
mereka tanpa mementingkan tata cara atau etika yang dibolehkan atau tidak untuk
di publish. Seperti pada twitter, facebook, blog atau macam social media
lainnya yang sedang menjadi trend remaja sekarang ini, kebanyakan dari mereka
akan menulis segala yang mereka lihat,mereka rasa dan menjadikan sosial media
tersebut sebagai tempat mencaci maki atau berkata hal yang tidak selayaknya.
Tetapi social media bukan hanya
sebagai tempat ajang curhat, bahkan blog
juga dapat dimanfaatkan sebagai media publikasi tulisan-tulisan yang
sifatnya akademik maupun ilmiah, telah banyak dijadikan rujukan bagi berbagai
penelitian. Layaknya sebuah tulisan yang bisa diakses dan dibaca oleh semua
pengguna internet di seluruh, tentunya dalam menulis blog diperlukan juga
aturan-aturan yang menyangkut etika dalam berkomunikasi online. Munculnya
berbagai komunitas blog pun membuat kekuatan blogger dalam menyuarakan pesan
mereka secara online tak diragukan lagi.
Beberapa tahun belakangan ini,
untuk meningkatkan kualitas blog dan tulisan para blogger itu sendiri, ada
beberapa aturan baik tertulis maupun tak tertulis. Yang tertulis, tentunya
berkaitan dengan implikasi hukum dari sebuah tulisan yang dipublikasi melalui
blog. Sejumlah aturan hukum menjadi 'alat pemaksa' bagi para pengguna internet
agar lebih berhati-hati dalam menulis di blog mereka. Di Indonesia ada
Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pers, dan KUHP yang bisa menjerat penulis blog
yang dianggap melanggar hukum. Tentunya apa yang telah disepakati oleh para
Blogger pada kesempatan itu, tentunya akan membawa aura positif baru dalam
dunia penulisan online di Indonesia.
Pemerintah membuat UU untuk penulisan
di internet yaitu UU ITE BAB VII pasal 27 ayat 1 sampai 4 dan pasal 28 ayat 1
dan 2 yang berbunyi :
Pasal 27 :
Ayat 1 :
Setiap orang yang apa bila dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Ayat 2 :
Setiap orang yang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan perjudian.
Ayat 3 :
Setiap orang yang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Ayat 4 :
Setiap orang yang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28 :
Ayat 1 :
Setiap orang yang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan berita bohong dan penyesatan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Ayat 2 :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian
ataupermusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Mengenai ketentuan pidananya tertuang
pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2.
Pasal 45 :
Ayat 1 :
Setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksut dalam Pasal 27 ayat 1, Ayat 2, Ayat 3, atau Ayat 4
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan denda paling
banyak Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).
Ayat 2 :
Setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 atau ayat 2 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).
Selain pemerintah, para pengguna
Internet pun membuat Etika dalam Penulisan di Internet agar setiap pengguna
internet tidak membuat penulisan dengan sembarang. Etika tersebut adalah :
1) Bagi setiap
pengguna internet apa bila ingin membuat sebuah penulisan harus menggunakan
bahasa yang baik dan benar, agar dapat di mengerti dan terdengar sopan ketika
di baca oleh setiap pembaca.
2) Pegguna juga
tidak boleh membuat tulisan yang dapat menyinggung perasaan pihak lain karena
dapat dikenakan tuntutan oleh pihak yang di rugikan.
3) Pengguna dilarang
membuat tulisan yang dapat memprovokasi (mengadu domba) orang lain, apa lagi
hanya untuk keuntungan pribadi.
4) Pengguna pun di
sarankan agar jangan pernah menyebutkan nama agar tidak ada pihak yang yang
tersinggung atau merasa dirugikan dengan tulisan tersebut, lebih baik nama
tersebut di tuliskan sebagai inisial walau lebih baik untuk tidak menuliskan
nama.
5) Pengguna harus
menuliskan data dan fakta yang bernilai kebenaran tidak boleh menyimpang
ataupun memperkirakan sesuatu yang belum pasti.
6) Pengguna harus
menuliskan narasumber dari kutipan ide yang di buat karena setiap tulisan di
internet adalah karya cipta orang lain yang harus di hargai. Karena apa bila
tidak dituliskan narasumber boleh mengajukan tuntutan atas pelanggaran hak
cipta.
7) Pengguna dilarang
keras meng copy-paste hasil karya orang lain karena selain melanggar hak cipta
pengguna juga akan dianggap amatiran karena tidak dapat menulis dengan
kemampuan sendiri.
8) Pengguna juga
harus meminta maaf bila terdapat kesalahan didalam karya tulis atau membuat
pihak lain tersinggung dengan karya tulisnya.
Dengan terdapatnya UU dan etika dalam
penulisan di internet maka kita harus memikirkan akibat atau dampak dari
tulisan yang telah kita buat, misalnya menuliskan sebuah kritik terhadap suatau
instansi harus dipikirkan juga dampak tulisan tersebut terhadap instansi
tersebut. adakalanya saat kita di rugikan oleh suatu instansi dan kita merasa
kesal, kita tuliskan tulisan dengan tujuan membuat instansi tersebut bangkrut
atau di pandang jelek oleh pihak lain. Kritik yang dimaksutkan untuk membuat suatu
lembaga jatuh akan berakibat sangat fatal karena adakalanya ribuan orang
menggantungkan penghasilannya dari lembaga tersebut, jadi sebelum mengkritik di
media online kita lebih baik memberikan protes atau keluhan secara langsung
kepada lembaga tersebut, karena apabila protes dan keluhan tersebut di abaikan
kita dapat mengajukannya ke jalur hukum. Namun mengkritik di media online bisa
sangat merugikan apabila isinya menjatuhkan karena sifatnya yang sangat mudah
menyebar, seharusnya kritik tersebut lebih mengarah untuk membuat pelayanan
suatu lembaga meningkat bukan untuk menjatuhkan.
Sedangkan etika dalam menulis di
internet antara lain adalah:
1)
Menghargai dan menjunjung tinggi
perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan menghindari plagiarisme, pembajakan,
dan selalu mencantumkan sumber setiap kali mengutip karya orang lain.
2)
Tidak mendiskreditkan pihak lain
dan selalu berkomitmen untuk menulis secara proporsional.
3)
Tidak menampilkan tulisan atau
gambar yang mengandung unsur pornografi.
4)
Selalu berbagi pengetahuan dan
kebaikan melalui blog masing-masing.
5)
Tidak berprasangka dan hanya
menulis berdasarkan fakta yang diyakini bisa dibuktikan serta tetap dengan
menjunjung tinggi etika kesopanan dalam menulis.
6)
Tidak melakukan spamming melalui
kolom komentar.
7)
Tetap menjaga kesopanan dan rasa
saling menghormati dalam memberikan komentar pada blog yang dikunjungi.
8)
Tidak melakukan hack pada
website atau blog lain.
9)
Tidak menampilkan tulisan atau
gambar yang mengandung unsur SARA.
10)
Menggunakan bahasa yang baik
dalam menulis.
11)
Tetap menjunjung tinggi
kebebasan berekspresi dalam menulis tetapi tidak melanggar hak-hak orang lain.
12)
Bersedia meralat informasi yang
telah ditulis dalam blog jika di kemudian hari terdapat kesalahan dalam memuat
tulisan di blog.* .
Demikian sedikit etika menulis di
internet. Semoga dapat menjadi acuan dan bermanfaat bagi pengguna internet.
Referensi