Selasa, 22 Oktober 2013

Etika Menulis di Internet


Pada masa kini perkembangan Dunia Informasi di Dunia sudah sangat pesat, hal ini dapat di buktikan dengan begitu banyaknya informasi yang dapat kita ketahui melalui internet ini terjadi karena banyaknya pengguna internet yang menuliskan berbagai informasi tersebut melalui Website, Blog, atau media lain yang dapat di jadikan media informasi. Informasi yang di sampaikan sangatlah bervariasi, mulai dari bidang pendidikan, sosial, politik dan sebagainya.

Namun terdapat beberapa orang yang melakukan penulisan secara sembarang dan dapat menyinggung perasaan orang lain. Serta jika mengambil sebuah penulisaan orang lain tanpa izin kepada yang bersangkutan dapat juga dikatakan telah mencuri karya orang lain. Terlebih bagi kalangan remaja yang menjadikan dunia maya sebagai tempat untuk mengungkapkan atau mengekspresikan perasaannya ke dalam sebuah social media hanya untuk “curhat” bagi mereka. Kebanyakan remaja akan menulis apa saja yangada dipikiran mereka tanpa mementingkan tata cara atau etika yang dibolehkan atau tidak untuk di publish. Seperti pada twitter, facebook, blog atau macam social media lainnya yang sedang menjadi trend remaja sekarang ini, kebanyakan dari mereka akan menulis segala yang mereka lihat,mereka rasa dan menjadikan sosial media tersebut sebagai tempat mencaci maki atau berkata hal yang tidak selayaknya.

Tetapi social media bukan hanya sebagai tempat ajang curhat, bahkan blog  juga dapat dimanfaatkan sebagai media publikasi tulisan-tulisan yang sifatnya akademik maupun ilmiah, telah banyak dijadikan rujukan bagi berbagai penelitian. Layaknya sebuah tulisan yang bisa diakses dan dibaca oleh semua pengguna internet di seluruh, tentunya dalam menulis blog diperlukan juga aturan-aturan yang menyangkut etika dalam berkomunikasi online. Munculnya berbagai komunitas blog pun membuat kekuatan blogger dalam menyuarakan pesan mereka secara online tak diragukan lagi. 

Beberapa tahun belakangan ini, untuk meningkatkan kualitas blog dan tulisan para blogger itu sendiri, ada beberapa aturan baik tertulis maupun tak tertulis. Yang tertulis, tentunya berkaitan dengan implikasi hukum dari sebuah tulisan yang dipublikasi melalui blog. Sejumlah aturan hukum menjadi 'alat pemaksa' bagi para pengguna internet agar lebih berhati-hati dalam menulis di blog mereka. Di Indonesia ada Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pers, dan KUHP yang bisa menjerat penulis blog yang dianggap melanggar hukum. Tentunya apa yang telah disepakati oleh para Blogger pada kesempatan itu, tentunya akan membawa aura positif baru dalam dunia penulisan online di Indonesia.  

Pemerintah membuat UU untuk penulisan di internet yaitu UU ITE BAB VII pasal 27 ayat 1 sampai 4 dan pasal 28 ayat 1 dan 2 yang berbunyi :

Pasal 27 :

 Ayat 1 :
Setiap orang yang apa bila dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

 Ayat 2 :
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

 Ayat 3 :
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

 Ayat 4 :
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28 :

 Ayat 1 :
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan penyesatan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

 Ayat 2 :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian ataupermusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2.

Pasal 45 :

Ayat 1 :
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksut dalam Pasal 27 ayat 1, Ayat 2, Ayat 3, atau Ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).

 Ayat 2 :
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 atau ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).

Selain pemerintah, para pengguna Internet pun membuat Etika dalam Penulisan di Internet agar setiap pengguna  internet tidak membuat penulisan dengan sembarang. Etika tersebut adalah :

1)     Bagi setiap pengguna internet apa bila ingin membuat sebuah penulisan harus menggunakan bahasa yang baik dan benar, agar dapat di mengerti dan terdengar sopan ketika di baca oleh setiap pembaca.
2)      Pegguna juga tidak boleh membuat tulisan yang dapat menyinggung perasaan pihak lain karena dapat dikenakan tuntutan oleh pihak yang di rugikan.
3)     Pengguna dilarang membuat tulisan yang dapat memprovokasi (mengadu domba) orang lain, apa lagi hanya untuk keuntungan pribadi.
4)     Pengguna pun di sarankan agar jangan pernah menyebutkan nama agar tidak ada pihak yang yang tersinggung atau merasa dirugikan dengan tulisan tersebut, lebih baik nama tersebut di tuliskan sebagai inisial walau lebih baik untuk tidak menuliskan nama.
5)     Pengguna harus menuliskan data dan fakta yang bernilai kebenaran tidak boleh menyimpang ataupun memperkirakan sesuatu yang belum pasti.
6)     Pengguna harus menuliskan narasumber dari kutipan ide yang di buat karena setiap tulisan di internet adalah karya cipta orang lain yang harus di hargai. Karena apa bila tidak dituliskan narasumber boleh mengajukan tuntutan atas pelanggaran hak cipta.
7)     Pengguna dilarang keras meng copy-paste hasil karya orang lain karena selain melanggar hak cipta pengguna juga akan dianggap amatiran karena tidak dapat menulis dengan kemampuan sendiri.
8)     Pengguna juga harus meminta maaf bila terdapat kesalahan didalam karya tulis atau membuat pihak lain tersinggung dengan karya tulisnya.

Dengan terdapatnya UU dan etika dalam penulisan di internet maka kita harus memikirkan akibat atau dampak dari tulisan yang telah kita buat, misalnya menuliskan sebuah kritik terhadap suatau instansi harus dipikirkan juga dampak tulisan tersebut terhadap instansi tersebut. adakalanya saat kita di rugikan oleh suatu instansi dan kita merasa kesal, kita tuliskan tulisan dengan tujuan membuat instansi tersebut bangkrut atau di pandang jelek oleh pihak lain. Kritik yang dimaksutkan untuk membuat suatu lembaga jatuh akan berakibat sangat fatal karena adakalanya ribuan orang menggantungkan penghasilannya dari lembaga tersebut, jadi sebelum mengkritik di media online kita lebih baik memberikan protes atau keluhan secara langsung kepada lembaga tersebut, karena apabila protes dan keluhan tersebut di abaikan kita dapat mengajukannya ke jalur hukum. Namun mengkritik di media online bisa sangat merugikan apabila isinya menjatuhkan karena sifatnya yang sangat mudah menyebar, seharusnya kritik tersebut lebih mengarah untuk membuat pelayanan suatu lembaga meningkat bukan untuk menjatuhkan.

Sedangkan etika dalam menulis di internet antara lain adalah:

1)             Menghargai dan menjunjung tinggi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan menghindari plagiarisme, pembajakan, dan selalu mencantumkan sumber setiap kali mengutip karya orang lain.
2)             Tidak mendiskreditkan pihak lain dan selalu berkomitmen untuk menulis secara proporsional.
3)            Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur pornografi.
4)            Selalu berbagi pengetahuan dan kebaikan melalui blog masing-masing.
5)            Tidak berprasangka dan hanya menulis berdasarkan fakta yang diyakini bisa dibuktikan serta tetap dengan menjunjung tinggi etika kesopanan dalam menulis.
6)            Tidak melakukan spamming melalui kolom komentar.
7)            Tetap menjaga kesopanan dan rasa saling menghormati dalam memberikan komentar pada blog yang dikunjungi.
8)            Tidak melakukan hack pada website atau blog lain.
9)            Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur SARA.
10)         Menggunakan bahasa yang baik dalam menulis.
11)          Tetap menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam menulis tetapi tidak melanggar hak-hak orang lain.
12)          Bersedia meralat informasi yang telah ditulis dalam blog jika di kemudian hari terdapat kesalahan dalam memuat tulisan di blog.* .

Demikian sedikit etika menulis di internet. Semoga dapat menjadi acuan dan bermanfaat bagi pengguna internet.


Referensi